Bandung, BEDAnews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Tuti Haryati menghentikan jalannya persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa MT, karena JPU tidak bisa menghadirkan barang bukti.
Hal itu setelah pengacara terdakwa Dr Yopi Gunawan, S.H., M.H., M.M., C.Med., CTL., mengajukan pertanyaan kepada saksi The Siauw Tjhiu atas transfer uang tersebut.
“Saudara transfer dari rekening siapa?,” tutur Yopi
Ketika pengacara Yopi Gunawan minta ditunjukkan bukti transfernya, JPU tidak bisa menunjukkan dengan alasan barang buktinya masih dalam perjalanan.
Mengingat jadwal sidang padat, akhirnya sidang ditunda dan akan digelar Kamis pekan depan.
Dalam persidangan tersebut mengadirkan 2 orang saksi, salah satunya The Siauw Tjhiu.












