• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » MA Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik Pada Majelis Kasasi

MA Tak Temukan Pelanggaran Kode Etik Pada Majelis Kasasi

Boed by Boed
18 November 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR dan pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan Guru Besar HC di Universitas Negeri Makasar (UNM) pada 27 September 2024, yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut.

Pada pertemuan tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur tetapi Hakim Agung tidak menanggapinya. Adapun Hakim Agung A dan St tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR.

“Mahkamah Agung mengabulkan kasasi penuntut umum, dan menyatakan Ronald Tannur terbukti dakwaan alternatif Pasal 351 Ayat (3) dengan pidana 5 tahun, ” pungkas Sobandi

 

BeritaTerkait

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

 

 

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Tegas dan Netral, Jajaran Korem 012/TU Siap Kawal Pilkada di Barat Selatan Aceh

Next Post

Hendry Ch. Bangun Dinyatakan Tidak Sah Ajukan Proposal Atas Nama PWI Pusat

Related Posts

Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
Next Post

Hendry Ch. Bangun Dinyatakan Tidak Sah Ajukan Proposal Atas Nama PWI Pusat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021