“Ok boleh nanti saya bayar. Kalau itu tuntutan Anda ayo kita berhitung. Ini tanah negara. Anda membangun di sini tanpa izin dan tanpa membayar sewa. Sudah berapa tahun Anda tinggal dan bisnis di sini. Dan sudah berapa rupiah Anda meraih keuntungan. Kalau dihitung bayar pajak dan bayar sewa selama Anda tinggal disini, maka Anda harusnya membayar 200 juta rupiah. Sekarang ganti rugi 117 juta rupiah sebagaimana yang Anda minta kita bayar. Tapi Anda pun harus bayar sewa dan pajak tanah ini 200 juta. Dan 83 juta kekurangannya harus dibayar kepada kami (pemerintah). Bagaimana? Kalau Anda bersikukuh tidak mau dibongkar dan bersikukuh menuntut ganti rugi, Anda akan dijerat pasal hukum perdata dan pidana. Bangunannya pun akan tetap kami bongkar. Dan Anda harus masuk penjara dan membayar denda,” jawab Purwadi melakukan serangan balik beradu argumen dengan pemilik bangunan yang menjadikan bangunannya sebagai bisnis mesum.












