Tanah tersebut dibeli dari Soetjipto pada tahun 1981 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) tertanggal 30-09-1981 dihadapan PPAT Mr. Oetomo Martodihardidjojo.
Menurut catatan, sertifikat hak milik tersebut sudah beberapakali dijadikan jaminan hutang ke Bank, sehingga perlu dilakukan pengecekan sertifikat di BPN Kota Bandung dan terakhir hasil pengecekan sertifikat dari BPN pada tahun 2022 menyatakan sertifikat hak milik tanah tersebut tidak ada masalah, tidak sedang diagunkan, tidak terdapat blokir, tidak terdapat sita, dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara dan nama pemilik adalah Ir. Bersih Tarigant.
Kini DHS dan keluarganya menguasai lahan tersebut dan mendirikan bangunan permanen diatas
lokasi tanah tersebut.
“Klien kami menegur dan melarang sambil menunjukkan bukti kepemilikan sertipikat, dan menanyakan dasar penguasaan tanah tetapi justru orang tersebut mengajak ribut dan menantang secara hukum, ” pungkasnya.













