Bandung, BEDAnews – Polrestabes Bandung diharap cepat tanggap atas kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Ciumbuleuit Kota Bandung.
Perkara ini sudah di laporkan pada bulan Agustus 2024, dengan no LP LP/B/793/VIII/2024/SPKT/Polretabes Bandung/Polda Jabar, namun sampai saat ini belum ada perkembangannya.
“Perkara ini belum ada perkembangan lebih jauh, karena BPN tidak hadir untuk memberikan keterangan di penyidik dengan alasan yang tidak jelas, ” ujar DR. Rasman Habeahan, S.H., M.H. & Yuda Tavianto, S.H. selaku kuasa hukum pelapor pada Jumat 7 Februari 2025
Rasman mengatakan pihaknya sudah berinisiatif dan beberapa kali mendatangi BPN dan ketemu langsung dengan orang yang akan diperiksa sebagai saksi dari BPN agar datang memenuhi panggilan/undangan penyidik untuk dimintakan keterangan atas laporan perkara penyerobotan tersebut dan yang bersangkutan mengiyakan untuk memberikan keterangan, tapi sampai saat ini menurut penyidik pihak BPN masih belum memberikan keterangan