“Kami telah mengirimkan surat kepada DHS untuk mengundang dan klarifikasi dan terakhir bentuk surat somasi pengosongan, namun terhadap semua surat tersebut tidak pernah ada respon dan tanggapan dari yang bersangkutan, ” ujar Rasman.
Ir. Bersih Tarigant selaku korban dan orang dirugikan, pada 12 Agustus 2024 melaporkan DHS, atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 yang terjadi di Jl. Bukit Raya Selatan No. 221, Rt 001, Rw. 002, Ciumbeleuit Kota Bandung, dengan nomor LP/B/793/VIII/2024/SPKT/
Polretabes Bandung/Polda Jabar.
Tak hanya melaporkan ke pihak Kepolisian, Ir. Bersih Tarigant juga menanyakan IMB nya kepada Dinas terkait, dengan jawabannya memberikan informasi secara tertulis pada tanggal 13 Maret 2024 diatas tanah sertipikat milik klien kami tersebut tidak pernah ada penerbitan IMB, ” tambahnya.













