Kredit ke sektor riil, termasuk UMKM dan infrastruktur, bisa dipercepat untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi. Basis penerimaan pajak negara juga dapat meluas seiring aktivitas ekonomi yang meningkat.
Penempatan dana ini tidak dianggap mengganggu kas negara karena menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang selama ini mengendap di Bank Indonesia. Dengan memindahkannya ke bank Himbara, dana tersebut dipaksa berputar dalam perekonomian.
Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari treasury management. Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on-call dengan tenor enam bulan, dengan imbal hasil sekitar 4 persen, serta larangan eksplisit agar dana tidak digunakan untuk membeli SBN atau instrumen spekulatif.












