Selain itu, terdapat risiko preseden berbahaya jika pemerintah menjadikan penempatan dana semacam ini sebagai instrumen rutin tanpa mekanisme kontrol DPR. Hal ini bisa melemahkan demokrasi anggaran dan mengaburkan batas antara kebijakan fiskal dan moneter.
Legitimasi prosedural pun menjadi perdebatan. Saya mendengar ada tokoh sekaligus ekonom yang menilai bahwa penempatan dana di bank umum tanpa persetujuan DPR berpotensi melanggar prinsip demokrasi fiskal dan ketentuan APBN.
Namun di sisi lain, ada banyak aspek “sedap” yang membuat kebijakan ini dinilai strategis. Likuiditas perbankan semakin kuat, ruang penyaluran kredit produktif terbuka lebih lebar, dan suku bunga kredit maupun deposito berpotensi turun, sehingga daya beli masyarakat dan investasi bisa terdorong.












