Bank-bank mitra diwajibkan melaporkan pemanfaatan dana setiap bulan kepada Kementerian Keuangan, khususnya Dirjen Perbendaharaan, sebagai bagian dari mekanisme monitoring. Dengan pengawasan yang ketat, kebijakan ini bisa menjadi instrumen fiskal aktif untuk mengatasi perlambatan ekonomi tanpa membebani anggaran negara.
Dari perspektif geopolitik fiskal, penting untuk dicatat bahwa jika placement of funds dibiarkan tanpa kontrol ketat, bisa melemahkan peran DPR dalam fungsi anggaran.
Karena itu, meski secara hukum kebijakan ini dapat dipertahankan dengan rujukan pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta KMK 276/2025, tata kelola, audit dan transparansi menjadi syarat mutlak agar langkah ini tidak berubah menjadi bom waktu fiskal.












