• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kuasa Hukum Termohon Berhasil Tunda Eksekusi di Babakan Jeruk Kota Bandung

Kuasa Hukum Termohon Berhasil Tunda Eksekusi di Babakan Jeruk Kota Bandung

budi chaerul by budi chaerul
12 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
338
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Tim kuasa hukum termohon eksekusi berhasil menunda eksekusi  tanah dan bangunan yang terletak di jalan Babakan Jeruk VII nomer 1 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.

Menurut kuasa hukum termohon Dini Adiguna, S.H, penundaan eksekusi tersebut karena sisi kemanusiaan dimana masih ada keluarga yang sakit.

“Kami tidak akan menghalang halangi eksekusi, tetapi mohon di lihat dari sisi kemanusiaan karena ada keluarganya yang butuh perawatan”, ujar Dini Adiguna.

Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung, dibantu aparat kepolisian berhasil menjebol pintu gerbang garasi, dan keluarga termohon langsung menghadangnya.

BeritaTerkait

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023

Terjadi adu mulut antara jurusita PN Bandung Safrudin dengan kuasa hukum termohon Dini Adiguna, pihak termohon minta penangguhan eksekusi karena ada keluarga yang sedang sakit, dan juga minta agar pemohon bisa dihadirkan.

“Saya mohon keadilan dari sisi kemanusiaan, disini ada yang sedang sakit” tutur keluarga termohon.

Dengan nada tinggi, jurusita Safrudin mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas. “Sodara sudah di beritahu jauh jauh hari sebelumnya agar mengosongkan rumah ini, tetapi sodara seolah olah tidak mengindahkan, ” ujar Safrudin.

Safrudin juga mengatakan bahwa termohon dan pemohon sudah bertemu di ruang ketua pengadilan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.

“Kalau eksekusi mau tetap di jalankan, kami hanya minta pemenang lelang untuk bisa hadir disini,” ujar Dini.

Melihat situasi yang kurang kondusif, dan termohon tetap minta penundaan, akhirnya tim eksekusi PN Bandung berembuk dengan  pemohon untuk membuat kesepakatan.

Menurut Kuasa Hukum Termohon Muh Said Karim, S.H bawa pihaknya minta waktu satu bulan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, baik negosiasi dengan  pemohon ataupun pengosongan objek.

Panitera Muda Perdata Deni Saptana, S.H., MH saat ditemui awak media menyampaikan  apabila dalam waktu satu bulan, ternyata tidak mengosongkan dengan sukarela, maka pihak Pemgadilan akan melakukan eksekusi lagi dan tidak ada toleransi lagi.

Objek yang akan di eksekusi yaitu dua bidang tanah berikut bangunan yang terletak dalam satu hamparan seluas 254 m2 dan 138 m2 dengan sertipikat hak milik.

 

Previous Post

Sayed Junaidi: Jaksa Agung Segera Tanggapi Presiden Terkait Tragedi Trisakti

Next Post

Deteksi Dini dan Cegah Dini, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Komsos Dengan Warga Binaan

Related Posts

Hukum

Modus Narkoba di Dalam Boneka di Bongkar Satres Narkoba Polresta Palu

29 Januari 2023
Hukum

Kejati Sulteng Tahan 3 Tersangka Dugaan Tipikor Rp 7 Milyar

26 Januari 2023
Hukum

Pengedar Tiga Kilogram Sabu Ditahan Kejari Palu

25 Januari 2023
Hukum

Kejati Jabar dan Perum Perhutani Divre Jabar Banten Tandatangani Nota Kesepahaman Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

24 Januari 2023
Hukum

Dampak Positif Terbitnya Perppu Cipta Kerja

23 Januari 2023
Hukum

Jual Obat Keras Daftar G, Seorang Pria Diciduk Polisi di Neglasari

21 Januari 2023
Next Post

Deteksi Dini dan Cegah Dini, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Komsos Dengan Warga Binaan

Selamat Tahun Baru DPRD Kab. Bandung

Pelantikan Walikota Cimahi

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In