Bandung, BEDAnews – Tim kuasa hukum termohon eksekusi berhasil menunda eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di jalan Babakan Jeruk VII nomer 1 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Sukajadi Kota Bandung.
Menurut kuasa hukum termohon Dini Adiguna, S.H, penundaan eksekusi tersebut karena sisi kemanusiaan dimana masih ada keluarga yang sakit.
“Kami tidak akan menghalang halangi eksekusi, tetapi mohon di lihat dari sisi kemanusiaan karena ada keluarganya yang butuh perawatan”, ujar Dini Adiguna.
Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung, dibantu aparat kepolisian berhasil menjebol pintu gerbang garasi, dan keluarga termohon langsung menghadangnya.
Terjadi adu mulut antara jurusita PN Bandung Safrudin dengan kuasa hukum termohon Dini Adiguna, pihak termohon minta penangguhan eksekusi karena ada keluarga yang sedang sakit, dan juga minta agar pemohon bisa dihadirkan.
“Saya mohon keadilan dari sisi kemanusiaan, disini ada yang sedang sakit” tutur keluarga termohon.
Dengan nada tinggi, jurusita Safrudin mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas. “Sodara sudah di beritahu jauh jauh hari sebelumnya agar mengosongkan rumah ini, tetapi sodara seolah olah tidak mengindahkan, ” ujar Safrudin.
Safrudin juga mengatakan bahwa termohon dan pemohon sudah bertemu di ruang ketua pengadilan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.
“Kalau eksekusi mau tetap di jalankan, kami hanya minta pemenang lelang untuk bisa hadir disini,” ujar Dini.
Melihat situasi yang kurang kondusif, dan termohon tetap minta penundaan, akhirnya tim eksekusi PN Bandung berembuk dengan pemohon untuk membuat kesepakatan.
Menurut Kuasa Hukum Termohon Muh Said Karim, S.H bawa pihaknya minta waktu satu bulan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, baik negosiasi dengan pemohon ataupun pengosongan objek.
Panitera Muda Perdata Deni Saptana, S.H., MH saat ditemui awak media menyampaikan apabila dalam waktu satu bulan, ternyata tidak mengosongkan dengan sukarela, maka pihak Pemgadilan akan melakukan eksekusi lagi dan tidak ada toleransi lagi.
Objek yang akan di eksekusi yaitu dua bidang tanah berikut bangunan yang terletak dalam satu hamparan seluas 254 m2 dan 138 m2 dengan sertipikat hak milik.