KAB. BANDUNG || bedanews.com — Memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sabtu 2 Mei 2026, dengan mengusung tema “Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, dikatakan anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN, Yadi Supriyadi, itu bisa terjadi tetapi tidak otomatis terjadi.
Melalui telepon selular legislator Yadi menjelaskan, tema ini menuntut keterlibatan semua pihak, diantaranya, pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa kolaborasi nyata, bukan sekadar slogan, maka pemerataan dan kualitas pendidikan sulit tercapai. Artinya, ini adalah target bersama yang hanya bisa terwujud jika ada komitmen, transparansi, dan pengawasan publik.
Selanjutnya untuk pendidikan bermutu bukan sekadar gedung bagus atau biaya mahal. Secara konkret, meliputi:
1. Kualitas guru yang kompeten dan sejahtera
Akses merata tanpa diskriminasi wilayah atau ekonomi
2. Kurikulum relevan dengan kebutuhan zaman
Fasilitas memadai (buku, teknologi, ruang belajar layak)
3. Hasil nyata, yaitu siswa berpikir kritis, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan.
“Jadi, mutu diukur dari hasil dan proses, bukan hanya tampilan atau label sekolah,” katanya.
Bagaimana disebut pelayanan pendidikan yang baik jika masih berbayar, ia menuturkan, di sinilah letak persoalan yang sering diperdebatkan. Secara prinsip, pendidikan dasar adalah hak warga negara. Dalam UUD 1945 Pasal 31 ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Jika masih ada biaya maka biaya harus transparan dan wajar, tidak boleh menjadi penghalang akses
Negara wajib hadir melalui subsidi, BOS, atau bantuan lain. Sebab pelayanan pendidikan yang baik adalah yang tidak diskriminatif, tidak membedakan kualitas hanya karena kemampuan membayar.
Benarkah pendidikan bermutu itu mahal, ia memberikan sanggahan, Tidak selalu. Ini persepsi yang perlu diluruskan. Pendidikan mahal – pendidikan bermutu Banyak sekolah sederhana menghasilkan lulusan berkualitas karena guru dan sistemnya baik.
“Yang mahal sering kali adalah fasilitas tambahan atau branding, bukan inti pendidikan itu sendiri. Maka pertanyaannya bukan “berapa biaya”, tetapi “apa kualitas yang diberikan”, jelasnya.
Mengenai bagaimana masyarakat bisa mendapatkan hak pendidikan yang layak sesuai UUD 1945, ia menuturkan, Ada tiga kunci utama:
1. Peran negara
Pemerintah wajib memastikan anggaran pendidikan minimal 20% berjalan efektif dan tepat sasaran.
2. Kontrol masyarakat.
Masyarakat berhak mengawasi kebijakan, menyuarakan ketimpangan, dan menuntut transparansi.
3. Akses dan keberpihakan
Program bantuan harus tepat sasaran: untuk siswa kurang mampu, daerah tertinggal, dan kelompok rentan.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar layanan tetapi hak konstitusional yang tidak boleh dikomersialisasikan secara berlebihan.
“Hari Pendidikan Nasional bukan hanya seremoni, tetapi momentum refleksi. Pertanyaannya bukan lagi ‘apakah pendidikan sudah berjalan?’, melainkan ‘apakah sudah adil dan bermutu untuk semua?’. Karena masa depan bangsa ditentukan bukan oleh segelintir yang mampu, tetapi oleh seluruh rakyat yang diberi kesempatan yang sama,” pungkasnya.***












