“Saya mohon keadilan dari sisi kemanusiaan, disini ada yang sedang sakit” tutur keluarga termohon.
Dengan nada tinggi, jurusita Safrudin mengatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas. “Sodara sudah di beritahu jauh jauh hari sebelumnya agar mengosongkan rumah ini, tetapi sodara seolah olah tidak mengindahkan, ” ujar Safrudin.
Safrudin juga mengatakan bahwa termohon dan pemohon sudah bertemu di ruang ketua pengadilan untuk mediasi, tetapi tidak ada titik temu.
“Kalau eksekusi mau tetap di jalankan, kami hanya minta pemenang lelang untuk bisa hadir disini,” ujar Dini.
Melihat situasi yang kurang kondusif, dan termohon tetap minta penundaan, akhirnya tim eksekusi PN Bandung berembuk dengan pemohon untuk membuat kesepakatan.
Menurut Kuasa Hukum Termohon Muh Said Karim, S.H bawa pihaknya minta waktu satu bulan untuk bisa menyelesaikan permasalahan ini, baik negosiasi dengan pemohon ataupun pengosongan objek.













