Panitera Muda Perdata Deni Saptana, S.H., MH saat ditemui awak media menyampaikan apabila dalam waktu satu bulan, ternyata tidak mengosongkan dengan sukarela, maka pihak Pemgadilan akan melakukan eksekusi lagi dan tidak ada toleransi lagi.
Objek yang akan di eksekusi yaitu dua bidang tanah berikut bangunan yang terletak dalam satu hamparan seluas 254 m2 dan 138 m2 dengan sertipikat hak milik.
Page 3 of 3













