Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, bahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mengawal proses pengembalian kepada korban jika sampai Kejari Kota Malang terus berlarut-larut dan belum ada kepastian.
“Tolong baca kembali putusan Perkara No.1105/.Res.Pid/2023/PT jo No.03/.Res.Pid/2023/PN Mlg, yang sudah inkracht tanggal 26 Maret 2024. Kalau memang pengembalian mengacu kepada putusan,” katanya mengingatkan.
Saat dikonfirmasi, Heriyanto, Jaksa Kejari Kota Malang yang menangani kasus Evotrade menyatakan bahwa, pengembalian hasil lelang pihaknya mengacu kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, lelang senilai Rp8,4 miliar lebih berupa tujuh unit kendaraan roda empat dan roda dua itu telah dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo pada Kamis (26/9/2024) lalu. Semua kendaraan mewah tersebut merupakan barang rampasan milik terpidana kasus robot trading Evotrade Anang Diantoko. (Red).