JAKARTA || Bedanews.com – Korban investasi bodong robot trading Evotrade meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang segera membagikan hasil lelang kendaraan sitaan senilai Rp8,4 Miliar yang telah dilelang dua bulan lalu.
Para korban Evotrade melalui kuasa hukumnya Oktavianus Setiawan, mengatakan, tidak ada lagi alasan bagi Kejari Kota Malang mengulur-ulur waktu untuk membagikan hasil lelang tersebut. Pasalnya, semua persyaratan yang diminta Kejari Kota Malang sudah dipenuhi berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Awalnya klien kami sangat bersyukur karena sebagian aset hasil kejahatan robot trading sudah dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Namun, kini kembali kecewa lantaran Kejari Kota Malang masih belum juga mengembalikan kepada mereka,” ungkap Oktavianus Setiawan dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (26/11/2024).