• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Komisi III DPR RI Soroti Kriminalisasi Hukum Terhadap  Arifin Gandawijaya

Komisi III DPR RI Soroti Kriminalisasi Hukum Terhadap  Arifin Gandawijaya

Boed by Boed
21 Januari 2026
in Hukum
0
Oplus_131072

Oplus_131072

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Ir. Arifin Gandawijaya dalam kasus sengketa lahan, putusan tersebut menuai sorotan tajam dari Komisi III DPR RI.

Kasus sengketa lahan Arifin Gandawijaya di Bandung melibatkan tuduhan pemalsuan surat ahli waris terkait tanah di Maribaya, Lembang, yang dibelinya dari almarhum Jeje Adiwirya

Meskipun ia mengklaim sebagai pembeli beritikad baik dan korban mafia tanah, menunjuk kejanggalan dalam proses hukum dan hilangnya dokumen. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh media dan menyoroti dugaan kriminalisasi serta permainan mafia tanah.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan kuasa hukum Arifin Gandawijaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (19/1/2025).

BeritaTerkait

Kajari Jakarta Pusat Dorong Canangkan Zona Integritas

13 Februari 2026

Tindakan Sekretaris  Pengadilan Negeri Bandung Tuai Kritik, Wartawan Duduk Dilantai

11 Februari 2026

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, laporan tersebut menjadi perhatian lembaganya karena melibatkan sejumlah institusi penegak hukum.

Dalam forum tersebut, Arifin Gandawijaya secara langsung menyampaikan dugaan kriminalisasi yang dialaminya kepada para legislator.

Arifin mengaku terkejut ketika Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap dirinya pada Selasa, 13 Januari 2026.

Pasalnya, sengketa perdata atas lahan yang dipermasalahkan telah dimenangkannya hingga Peninjauan Kembali (PK) kedua.

“Dari awal saya hanya pembeli, kewajiban saya hanya membayar. Tapi yang terjadi justru saya didakwa menggunakan surat palsu, sementara pembuat surat itu tidak pernah dipersoalkan,” ungkap Arifin di hadapan Komisi III.

Ia menilai proses hukum yang berjalan cenderung tertutup dan tidak memberi ruang baginya untuk menyampaikan fakta secara utuh, baik di tingkat kepolisian maupun persidangan.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah keberadaan surat pernyataan ahli waris yang berasal dari notaris. Menurut Arifin, dokumen tersebut sejatinya tidak menjadi syarat utama dalam transaksi jual beli lahan.

Namun anehnya, surat tersebut justru dijadikan dasar dakwaan pidana. Padahal, hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan adanya perbedaan keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

“Dari enam tanda tangan, hanya empat yang identik. Dua tidak. Tapi yang dipersoalkan justru saya, bukan pihak yang membuat atau mengesahkan surat itu,” ujarnya.

Lebih jauh, Arifin juga mengungkapkan bahwa buku tanda terima dokumen di kantor notaris yang biasanya menjadi bukti administrasi justru dinyatakan hilang.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses pidana yang sedang berjalan. Namun, dugaan kejanggalan dalam proses hukum tersebut tidak akan dibiarkan.

“Kami tidak masuk ke wilayah intervensi perkara. Tapi jika ada dugaan penyimpangan dalam proses, tentu akan kami respons melalui fungsi pengawasan,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan, Komisi III akan menginventarisir seluruh laporan dan fakta yang muncul, termasuk dugaan keterlibatan oknum penegak hukum dan pihak-pihak lain yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Sejumlah anggota Komisi III dari lintas fraksi menilai kasus ini harus dibuka secara terang-benderang. Mereka mempertanyakan dasar masuknya perkara ke ranah pidana, padahal sengketa keperdataan telah diputus secara final oleh pengadilan.

Komisi III pun mendorong agar Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung melalui unit pengawas internalnya melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses hukum yang berjalan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan serta menjaga marwah lembaga peradilan.

Kemenangan Arifin di perkara perdata ternyata belum berujung pada kepastian hukum. Permohonan eksekusi putusan yang telah inkrah disebut belum dapat dilaksanakan karena kendala administrasi di pengadilan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa hak hukum yang telah diputus secara final justru sulit dieksekusi, sementara proses pidana berjalan cepat?

Politisi Fraksi Gerindra ini menambahkan, kasus tersebut akan didalami dalam kerangka kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan.

Langkah itu dilakukan karena persoalan serupa dinilai tidak hanya terjadi di satu institusi, melainkan melibatkan lintas aparat penegak hukum serta pihak-pihak eksternal.

Publik kini menanti, apakah pengawasan lembaga negara mampu mengurai benang kusut perkara ini, atau justru menguatkan dugaan bahwa hukum masih mudah dipelintir oleh kepentingan tertentu

Previous Post

Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid Al-Mahdi Kodaeral X

Next Post

Aktifitas Tambang Lime Stone PT. MBH Mengganggu Ketenangan Warga Sekitar 

Related Posts

Hukum

Kajari Jakarta Pusat Dorong Canangkan Zona Integritas

13 Februari 2026
Hukum

Tindakan Sekretaris  Pengadilan Negeri Bandung Tuai Kritik, Wartawan Duduk Dilantai

11 Februari 2026
Hukum

Setelah Tertunda Lama, PN Bandung Berhasil Eksekusi Bangunan Jalan Asia Afrika

11 Februari 2026
Hukum

Pasangkan Baret Biru, Kalapas Kukuhkan Tim Satopspatnal: “Jadilah Teladan Penegakan Disiplin”

11 Februari 2026
Hukum

Pertahankan Disertasi, IPK 3.93, Nurul Arifin Raih Doktor Hukum Islam

11 Februari 2026
Hukum

Pengedar Narkoba di Murung Keramat, Ditangkap Satresnarkoba, Petugas Sita Sabu 8.82 Gram

10 Februari 2026
Next Post

Aktifitas Tambang Lime Stone PT. MBH Mengganggu Ketenangan Warga Sekitar 

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021