• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong, Papua

KKP Hentikan Pemanfaatan Ruang Laut Tak Berizin di Sorong, Papua

kris by kris
31 Oktober 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda,” pungkas Ipunk.

Langkah tegas ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan berusaha untuk setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Di samping guna menjamin kepastian usaha, kelengkapan dokumen perizinan berusaha bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan. (Red).

BeritaTerkait

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Perum BULOG Dukung Arah Kebijakan Presiden: Perkuat Ketahanan, Ketersediaan Dan Infrastruktur Pangan Nasional

Next Post

Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK

Related Posts

Hukum

Sidang Pembunuhan Kacab BRI, JPU Hadirkan Saksi dari Perkara yang Sama

7 Mei 2026
Hukum

Ditjen Badilum Gelar Bimtek Pertama Tahun 2026 Di Pengadilan Tinggi Bandung

6 Mei 2026
Hukum

Diduga Terlibat Pencurian, Imigrasi Ngurah Rai bersama Imigrasi Bogor dan Polresta Bogor Amankan Tiga WNA

3 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Hukum

Polres Kapuas Musnahkan Hasil Pengungkapan Kasus Narkotika di Wilayah Hukumnya

1 Mei 2026
Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Next Post
SIDAK-Gedung KPK-Sugiyanto (SGY) dan Emik saat berada di lokasi RDF Plant Rorotan serta di lahan PLTSa (ITF) Sunter, Jakarta Utara. (Foto Ist).

Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021