Jakarta – bedanews.com – Sidang paripurna ke-8 DPD RI Masa sidang III Tahun sidang 2021-2022 yang diadakan secara Virtual dan Fisik, bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jum’at (18/2/2022) Pembahasan mengenai Laporan pelaksanaan tugas alat kelengkapan DPD RI Pengesahan keputusan DPD RI serta Pidato penutupan pada akhir masa sidang III tahun sidang 2021-2022.
Sidang Paripurna yang terpantau media dimulai pada pukul 09.00 wib tersebut diawali Ketua Komite I, Fachrul Razi dengan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas yang dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pandangan DPD RI terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, dan RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah.













