“DPD menghargai usul inisiatif DPR RI terhadap 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945; DPD RI mengapresiasi dimasukkannya Pasal 22D ayat (2) dalam Konsideran Mengingat dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi sebagai dasar konstitusional fungsi legislasi yang dimiliki DPD RI,” ujarnya.
Pada tanggal 24 Januari 2022, DPD RI menerima surat dari Pimpinan DPR RI Nomor B/1524/LG.01.02/1/2022 perihal Undangan Raker Tingkat I Pembahasan terhadap 7 (tujuh) RUU Provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah.
Komite I mendapat penugasan dari Pimpinan DPD RI untuk mewakili DPD RI dalam pembahasan ketujuh RUU tersebut. Dalam waktu yang singkat selama 3 hari terhitung tanggal 7 s.d 9 Februari 2022 pembahasan Panja, Timus, Timsin serta Putusan Tingkat I dilakukan dengan pembahasan hanya terbatas pada 4 (empat) muatan substansi dalam setiap RUU Provinsi yaitu Dasar Hukum, Cakupan Wilayah, Karakteristik Wilayah, dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan.













