• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ketua Komite I DPD RI: 7 Provinsi Dibawah UUDS 1950, Saatnya Direvisi Dibawah UUD 1945 » Halaman 3

Ketua Komite I DPD RI: 7 Provinsi Dibawah UUDS 1950, Saatnya Direvisi Dibawah UUD 1945

Ridhwan by Ridhwan
20 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Senator Fachrul Razi, Kondisi saat ini terdapat 20 Provinsi dan 236 Kab/Kota yang undang-undang pembentukannya bersifat kumulatif, beberapa daerah diatur dalam 1 (satu) undang-undang pembentukan.

Disamping itu, dasar hukum pembentukannya masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950.

DPR RI melalui Komisi II, berinisiatif menyusun RUU tentang Provinsi yang tujuan awalnya adalah agar 1 (satu) daerah otonom diatur dengan 1 (satu) undang-undang dan penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.

Senator Fachrul Razi dalam paparannya menyampaikan bahwa, Komite I yang mewakili DPD RI memberikan pandangan akhir dalam pembahasan Tingkat I di Komisi II DPR RI yang dapat kami sampaikan sebagai berikut:

BeritaTerkait

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026

Bahwa DPD menyetujui 4 (empat) muatan substansi dalam 7 (tujuh) Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi terkait Penyempurnaan dasar hukum untuk mewujudkan tertib hukum administrasi negara.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Ketua Fraksi Demokrat Merasa Prihatin, Kelangkaan Minyak Goreng Ciri Ketidakmapuan Pemerintah

Next Post

Ketua Komite I DPD RI: Otorita IKN Bukan Bagian Dari Jenis Pemerintahan Yang Ada Didalam UUD 1945

Related Posts

Ekonomi

Kolaborasi BRI dan Yayasan Miftahussalam Salurkan Sembako di Ciamis

28 April 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Terima Penghargaan Adhibhakti Sanapati dan Berikan Ceramah Umum di BSSN

28 April 2026
Edukasi

Pansus III DPRD Kab. Bandung Gelar Rapat Terkait UU No. 11 Tahun 2022

28 April 2026
News

Reses Ketua DPRD Cimahi: Warga Soroti Masalah Sampah, Dorong Pengelolaan Berbasis RT

28 April 2026
Sosialisasi program MBG di Indramayu
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Bersama Mitra Kerja DPR RI di Indramayu

28 April 2026
Ragam

Atasi Krisis Air Bersih, Polres Demak Bersama PT. Saprotan Bangun Sumur Bor untuk Warga Trimulyo

28 April 2026
Next Post

Ketua Komite I DPD RI: Otorita IKN Bukan Bagian Dari Jenis Pemerintahan Yang Ada Didalam UUD 1945

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021