“Dugaan pelanggaran yang terjadi sangat serius, mulai dari penjualan hasil kebun hingga masuknya aktivitas PETI di areal HGU. Aset negara bukan milik pribadi, jika benar dijual maka ini pelanggaran berat terhadap hukum dan prinsip pengelolaan kekayaan negara,” tegas Heri.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kuantan, Singingi Jon Hendri, yang turut hadir dalam aksi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Aliang Bersatu. “Kami tetap fokus memperjuangkan hak-hak normatif buruh. Jika hak pekerja terus diabaikan, kami siap menempuh jalur hukum bersama aparat penegak hukum,” ujarnya.
Dikutip keterangannya, aksi berlangsung damai, tertib dan mendapat pengamanan dari pihak kepolisian. Perwakilan Kejari Kuansing menerima aspirasi yang disampaikan massa dan menyatakan akan menindak lanjuti paling lama 7 hari kerja kedepan.












