JAKARTA || Bedanews.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT. QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H, mengatakan, penyidik menemukan berbagai aset milik tersangka, termasuk sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraannya dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.













