“Dalam perkara ini, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menguasai PT. QSS tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, perusahaan tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT
QSS,” imbuhnya.
Bauksit tersebut kemudian dipasarkan sepanjang 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dengan melibatkan penyelenggara negara. Padahal, diduga PT. QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Ditambahkan Anang, perbuatan tersangka bersama para afiliasinya diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik masih terus mendalami aliran aset serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (Sena).













