“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,” ujar Anang dalam keterangannya, Jum’at (3/7/2026).
Menurutnya, aelain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di kota yang sama.
Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat dan Jakarta. Dari rumah tersangka AP selaku Direktur PT. QSS, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram.













