KOTA CIREBON – Bedanews.com – Kasus penyebaran konten asusila kembali mengguncang Kota Udang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar skandal penyebaran video syur yang melibatkan seorang mantan calon legislatif (caleg) berinisial H (43).
Warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon ini kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti memanipulasi dan menyebarkan video asusila korbannya.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M. Fadhillah, mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban berinisial S pada Jumat (29/5/26). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan langsung mengamankan eks caleg tersebut pada hari yang sama.
Aksi bejat tersangka H ternyata sudah dirancang sejak tahun 2024. Awalnya, pelaku menakut-nakuti korban S dengan mengklaim bahwa foto pribadi korban tanpa busana telah beredar di media sosial. Memanfaatkan kepanikan korban, pria yang pernah bertarung di panggung politik ini menawarkan diri untuk membantu menghapus foto tersebut.













