Pemerintah melarang mudik lebaran 2021, ketentuan ini berlaku untuk wilayah aglomerasi. Untuk memecah kebingungan di tengah masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik.
Tidak boleh mudik dalam satu provinsi ataupun satu wilayah kota/kabupaten dan salah satu daerah yang masuk aglomerasi adalah Kota/Kabupaten Bandung. Hal ini untuk mencegah transmisi lokal. Akan tetapi, sektor esensial tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial dan ekonomi (medcom.id, 6/5/2021).
Peraturan larangan mudik yang berubah-ubah membuat masyarakat bingung. Awalnya larangan mudik hanya berlaku lintas kota atau jarak jauh dan sekarang pelarangan mudik berlaku pula pada zona aglomerasi. Peraturan ini adalah hasil setelah banyaknya tanggapan dari masyarakat terkait pelarangan mudik dan diperbolehkannya berwisata lokal.













