• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jamintel Dr. Sunarta: Pengamanan Pembangunan Strategis, Bagian Dari Peran Intelijen Penegakan Hukum

Jamintel Dr. Sunarta: Pengamanan Pembangunan Strategis, Bagian Dari Peran Intelijen Penegakan Hukum

admin by admin
21 Mei 2021
in Hukum
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengamanan Pembangunan Strategis, merupakan bagian dari peran Intelijen Penegakan Hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional di bidang pembangunan strategis sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Dr. Sunarta melalui siaran pers resmi yang keluarkan Puspenkum saat membuka acara Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berlangsung dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta, Kamis (20/5/2021) secara virtual.

Hadir mendampingi Jaksa Agung Muda Intelijen yaitu Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Dr. Mia Amiati, SH. MH. (hadir daring), Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Didi Suhardi, SH. MH. dan beberapa Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI antara lain Inspektur Jenderal Ir. T. Iskandar, MT., Sekretaris Inspektur Jenderal Bimo Adi Nursanthyasto, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Ir. Jarot Widyoko, Sp. I, dan Direktur Jenderal Cipta Karya Ir. Diana Kusumastuti, MT.

Sementara, hadir dalam jaringan (daring) yaitu dan Para Kepala Balai Unit Satuan Kerja Wilayah di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI dari seluruh wilayah Indonesia.

BeritaTerkait

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

7 Agustus 2022

Langkah Kapolri Tepat Soal Mutasi Terkait Kasus Brigadir J

5 Agustus 2022

Pada kesempatan ini Jam Intel menyampaikan Visi Pemerintahan Presiden Jokowi Widodo dan Wakil Presiden  Ma’ruf Amin periode Tahun 2019-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia Maju, Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”. Visi tersebut diwujudkan dalam Sembilan Misi yaitu :

  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia;
  2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing;
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan;
  4. Mencapai lingkungan hidup yang berkelanjutan;
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa;
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya;
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga;
  8. Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya; dan sinergi pemerintah daerah dalam kerangka negara kesatuan.

Merujuk pada Visi dan Misi tersebut, Jaksa Agung RI melalui surat nomor : B-151/A/SUJA/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Petunjuk Dalam Rangka Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan RI, yang menegaskan bahwa arah kebijakan penegakan hukum dalam mendukung Pembangunan dilakukan antara lain melalui pendekatan pencegahan (preventif), dan penindakan (represif) yang saling sinergis, komplementer, terintegrasi dan proporsional dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Penegakan hukum yang mendukung investasi, menghindari mencari kesalahan administrasi maupun perijinan demi mendapatkan keuntungan pribadi dan  Meningkatkan pengamanan dan penyelamatan aset BUMN dan BUMD serta Pemerintah Daerah.

Selanjutnya dalam program prioritas Jaksa Agung disebutkan bahwa penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari korupsi.

“Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen berupaya melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisasi peluang dan risiko-risiko terjadinya Tindak Pidana Korupsi, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan strategis, sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimilikinya,” ujar Sunarta.

“Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan RI. dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan Negara,” jelasnya.

Lebih lanjut Sunarta menjelaskan, bahwa ruang lingkup bidang pengamanan pembangunan strategis meliputi sektor infrastruktur jalan, perkeretaapian, kebandarudaraan, telekomunikasi, kepelabuhanan, smelter, pengolahan air, tanggul, bendungan, pertanian, kelautan, ketenagalistrikan, energi alternatif, minyak dan gas bumi, ilmu pengetahuan dan teknologi, perumahan, pariwisata, kawasan industri prioritas atau kawasan ekonomi khusus, pos lintas batas negara, dan sarana penunjang serta sektor lainnya guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah. ***

Tags: Jaksa Agung Muda Intelijenjamintel sunarta
Previous Post

Kebijakan Aglomerasi Bukan Solusi

Next Post

Pelaksana Teknis Harus Mengevaluasi Kekurangan Pelaksanaan PPDB Tahun Lalu

Related Posts

Hukum

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

7 Agustus 2022
Hukum

Langkah Kapolri Tepat Soal Mutasi Terkait Kasus Brigadir J

5 Agustus 2022
Hukum

Doni Salmanan Rugikan Member Rp 24 Miliar

4 Agustus 2022
Hukum

Website Resmi Kejari Garut di Retas Orang Tak Dikenal

3 Agustus 2022
Hukum

Aniaya dan Peras Sopir, Residivis Narkoba Kembali di Amankan Sat Reskrim Polres Tuban

2 Agustus 2022
Debi Agusfriansa, SH, MH, M.AP, CNNLP. (Kanan) Saat melaporkan Tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum Pialang PT. RFB Bandung ke Direskrimsus Polda Jabar.
Headline

Rugikan Nasabah Oknum Pialang PT RFB Dilaporkan Ke Direskrimsus Polda Jabar

1 Agustus 2022
Next Post
Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Saat Rapat Kerja Dengan KCD Pendidikan III Provinsi Jawa Barat di SMAN 1 Kota Depok. Kamis, (20/5/21) (Foto:Humas DPRD Jabar)

Pelaksana Teknis Harus Mengevaluasi Kekurangan Pelaksanaan PPDB Tahun Lalu

Please login to join discussion

Selamat Idul Fitri – DPRD Kab. Bandung

Dirgahayu Kota Cimahi 21

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In