Di sisi lain, setiap unggahan, komentar, foto atau tudingan di ruang digital tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, ketika suatu konten memenuhi unsur pelanggaran hukum, penyebarnya dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Muhammad Zubir menegaskan, kehati-hatian menjadi semakin penting ketika perkara menyangkut anak.
“Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlindungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” tegasnya. (Red).













