BANDA ACEH || Bedanews.com – Dugaan pengeroyokan antarsiswa di salah satu SMA favorit di Banda Aceh, kini tidak hanya menjadi persoalan di lingkungan sekolah. Penyebaran foto, tudingan dan informasi pribadi di media sosial berpotensi membuka persoalan hukum baru, terutama ketika anak yang belum terbukti terlibat justru ikut menjadi sasaran penghakiman digital.
Praktisi hukum sekaligus Managing Partner EMZED LAW FIRM, Muhammad Zubir, S.H, M.H, Kamis (24/9/2026), mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan tudingan, foto maupun informasi pribadi seseorang melalui media sosial, terlebih jika informasi tersebut menyangkut anak.
Menurut pria yang akrab disapa MZ itu, media sosial bukan ruang bebas hukum. Penyebaran informasi yang menyerang kehormatan atau reputasi, membuka identitas anak, atau memuat tudingan yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.













