Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan bahwa, publikasi identitas anak dapat menimbulkan stigma, gangguan sosial dan dampak psikologis serta meninggalkan jejak digital yang sulit dikendalikan. Karena itu, penyebaran nama, wajah, alamat, sekolah, keluarga atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi anak harus dihindari.
Secara khusus, Undang Undnag Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur kewajiban merahasiakan identitas Anak, Anak Korban dan/atau Anak Saksi dalam pemberitaan. Ketentuan tersebut juga memuat sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Bagi pers, prinsip tersebut diperkuat melalui Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, media sosial tidak boleh berubah menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab.













