• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

Kasus SMA Favorit Banda Aceh, Bullying Anak di Medsos Berisiko Pidana

kris by kris
25 September 2026
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

“Bahkan jika perkara anak masuk ke ranah hukum, maka sidang anak harus juga tertutup untuk umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang berbunyi: ‘Pemeriksaan perkara Anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus Anak.’ Jadi, kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” ujar Muhammad Zubir.

 

Persoalan semakin serius, karena seorang anak yang menurut orang tuanya tidak terlibat dalam perkara pengeroyokan tersebut justru ikut terseret dalam arus informasi di media sosial. Orang tua siswa itu mengaku dirinya dan keluarga turut menjadi sasaran hujatan.

BeritaTerkait

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Dukungan Penuh Sultan Deli XIV untuk Alle dan Recyclogoods: Mengubah Sampah Plastik Menjadi Produk Daur Ulang Bernilai

Next Post

Kemhan Dorong Sinergi Lintas Sektor Perkuat Pembinaan Bela Negara di Tulungagung

Related Posts

Hukum

​Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Wabup Indramayu Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

24 September 2026
Gerbang utama UIN Sunan Gunung Djati Bandung disegel mahasiswa dalam ilustrasi. Tragedi penyegelan kampus seperti yang terjadi di UINSA Surabaya pada 21 September 2026 lalu dikhawatirkan terulang di Bandung jika penentuan rektor hanya mengandalkan legitimasi formal. Foto: Ist/Ilustrasi AI
Edukasi

AWAS! UIN BANDUNG Terancam Jadi UINSA Jilid 2, Ketum IKA: Butuh Sosok Rektor yang Diterima Bukan Dipaksakan

24 September 2026
Hukum

Dituduh Gelapkan Dana Bank Sampah Rp 1,05 Miliar, Terdakwa Fei Febrianti Menangis Usai Dituntut 3 Tahun Penjara

23 September 2026
Hukum

Diduga Turut Nikmati Aliran Dana, Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK Dishub Sumedang Dipertanyakan

23 September 2026
Hukum

Kasus Penggelapan Rp5,5 Miliar di Bandung, Diduga Sarat Motif Yang Tersembunyi

21 September 2026
Hukum

Sidang Gratifikasi Dishub Sumedang Tegang: Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Status Hukum Iwan Hermawan Selaku PPK

21 September 2026
Next Post

Kemhan Dorong Sinergi Lintas Sektor Perkuat Pembinaan Bela Negara di Tulungagung

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021