• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Karutan Cirebon Ingatkan Pegawai Junjung Tinggi Disiplin, Integritas dan Larangan Judi Online

Karutan Cirebon Ingatkan Pegawai Junjung Tinggi Disiplin, Integritas dan Larangan Judi Online

kris by kris
15 Oktober 2024
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA CIREBON – Bedanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon mengadakan kegiatan Pengarahan dan Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan, Reinhards Indra Pitoy, Selasa (15/10/24).

Kegiatan ini berlangsung di Gedung A Rutan Kelas I Cirebon dan dihadiri oleh seluruh jajaran pegawai.

Dalam pengarahannya, Indra menekankan pentingnya disiplin, integritas jajaran pegawai.

“Saya ingatkan kepada seluruh pegawai agar disiplin dengan datang tepat waktu, mengikuti apel pagi, dan menggunakan atribut sesuai aturan yang berlaku. Ini semua sudah diatur dalam Permenkumham,” tegas Indra.

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

Ia juga menyampaikan rencana evaluasi terhadap Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal), dengan harapan agar disiplin dan integritas pegawai semakin meningkat.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Syukuran HUT Ke-79 Zeni TNI Angkatan Darat, Kapusziad Potong Tumpeng

Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh Besar

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh Besar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021