SUKABUMI – BEDAnews.com || Tak tahan melawan hawa nafsu, seorang kakek berusia 68 tahun di Cibadak, Sukabumi, diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang sering memijitnya.
Perbuatan cabul seorang kakek itu berinisial A. Diduga melakukan perbuatan cabul berulang kali antara bulan Mei 2021 sampai dengan Jumat, 8 Oktober 2022 lalu. Bejatnya, korban anak di bawah umur yang diduga dicabuli itu ternyata masih ada hubungan keluarga dengan terduga pelaku pencabulan.
“Tersangka melakukannya antara Mei 2021 sampai dengan terakhir Jumat 8 Oktober 2022, sekira pukul 5 sore,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu 12 Oktober 2022.
Kasus pencabulan ini dilaporkan keluarga korban setelah sang korban bercerita tentang dirinya yang kerap dicabuli tersangka.












