“Orang tua korban melaporkannya ke kami. Kasatreskrim bersama Unit PPA bertindak cepat meringkus pelaku,” timpal Kanit PPA Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti.
Iptu Bayu Sunarti menambahkan, polisi terus menyelidiki kasus pencabulan ini sebab diduga ada kemungkinan korbannya bertambah.
“Tersangka A dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun perjara,” pungkasnya.
Page 2 of 2













