• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Boed by Boed
12 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews – Rafferty Renfreed Robinson yang terlibat perkara penipuan properti di Bandung diajukan ke meja hijau.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Casmaya merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus pada Rabu 12 Februari 2025

Dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Rafferty menawarkan sebidang tanah kepada Isa Mansyur di wilayah Lembang, namun, ternyata tanah itu milik orang lain.

Isa Mansyur sudah memberikan uang sekitar Rp 2,5 miliar dengan perjanjian pembangunan rumah selama enam bulan.

BeritaTerkait

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025

“Tapi, rumah itu tak kunjung dibangun karena memang tanah itu bukan miliknya dan Isa R Mansyur mengalami kerugian 2,5 miliar,” ujar JPU.

JPU menyebut korban merasa terbuai dengan janji-janji manis terdakwa, sampai rela memberikan uang hinggdengan tujuan bangunan segera dibangun.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Laksanakan Bakti Sosial dan Trauma Healing, Kapolres Demak Peduli Korban Banjir

Next Post

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

Related Posts

Headline

DLH Jabar Telusuri Sumber Pencemaran Sungai Cilemahabang Bekasi

12 Juli 2025
Edukasi

Cegah Korupsi DPRD Jabar-KPK Bangun Zona Integritas, Melalui Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi

12 Juli 2025
Hukum

Tidak Terbukti Bersalah, Muhammad Yusup Divonis Bebas Hakim PN Jaktim

11 Juli 2025
Hukum

Mengenal Capim KY Roki Panjaitan, yang Banyak Adili Perkara Kakap di Indonesia

11 Juli 2025
Hukum

JAM-Datun: Pentingnya Penerapan Prinsip Business Judgment Rule dalam Pengambilan Keputusan

11 Juli 2025
Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eksekusi Pengosongan Ruko di Jalan Balikpapan

11 Juli 2025
Next Post

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021