• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

Peternakan Ayam Menurut Tata Ruang

Ki Agus by Ki Agus
12 Februari 2025
in Edukasi, Headline, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ini mungkin bermanfaat bagi peternak ayam tentang bahwa yang dikelolanya itu dapat berdampak pada tata ruang karena dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

Apa saja dampak pada lingkungan, bedanews.com menerima beberapa sumber, bahwa peternakan ayam yang sembrono atau asal-asalan, bisa mengakibatkan:
1. Pencemaran udara: Bau tidak sedap dari kotoran ayam dan sisa pakan ternak yang tidak dibersihkan secara rutin.
2. Pencemaran air: Limbah dari feses, urine, dan bahan kimia pembersihan kandang mencemari air tanah dan air permukaan.
3. Pencemaran tanah: Air obat sisa minum ayam yang dibuang sembarangan.
4. Pencemaran lingkungan: Banyaknya lalat yang berkeliaran di kandang dan sekitarnya.

Selain itu peternakan ayam bisa mengakibatkan gangguan ketenangan lingkungan:
1. Suara bising dari ternak mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
2. Alih fungsi lahan pertanian: Lahan pertanian dialih fungsikan menjadi area industri peternakan ayam.

Bagaimanakah untuk upaya penanggulangannya, diantaranya:
1. Melakukan pengelolaan limbah yang baik.
2. Menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
3. Membangun kandang ayam dengan jarak yang aman dari pemukiman warga.
4. Membersihkan kandang secara rutin.
5. Memanfaatkan sisa pakan ternak dan air pembersihan ternak dan kandang.

BeritaTerkait

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025

Sementara dalam aspek tata ruang, peternakan ayam harus memenuhi ketentuan terkait lokasi, jarak, dan izin.
Ketentuan lokasi, seperti:
1. Lokasi peternakan ayam harus jauh dari pemukiman penduduk, tetapi mudah diakses kendaraan.
2. Jarak kandang dengan rumah tinggal minimal 10 meter.
3. Sinar matahari dapat menembus pelataran kandang
Dekat dengan lahan pertanian.
4. Mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), atau Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).
4. Mematuhi topografi dan fungsi lingkungan.
5. Bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ayam.
6. Ketentuan jarak kandang dengan rumah tinggal minimal 10 meter.

Untuk ketentuan izin, maka pelaku usaha yang menjalankan budi daya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa Izin Usaha Peternakan.

Perlu menjadi perhatian, membangun peternakan ayam di sekitar pemukiman warga dapat menimbulkan polusi suara maupun polusi udara. Termasuk membangun kandang ternak dekat dengan rumah warga bisa menimbulkan suara bising dari ternak yang mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.***

Tags: peternakan ayamTata Ruang
Previous Post

Jual Tanah Bukan Miliknya, Rafferty Renfreed Robinson Diajukan Ke Meja Hijau

Next Post

Jaga Warisan Sejarah, Korem 012/TU Rampungkan Revitalisasi Makam Teuku Umar

Related Posts

Ragam

Evaluasi dan Analisis Kinerja Triwulan II, Sekjen Kementerian ATR/BPN Minta Jajaran Berkomitmen untuk Percepat Penyelesaian Program

14 Juli 2025
Ragam

Gubernur Kalteng dan Bupati Kapuas, Menggelar Panen Raya di Kecamatan Bataguh

14 Juli 2025
Ragam

Wakil Bupati Hadiri Harkopnas Ke-78, KPRl lkhlas Raih Penghargaan Koperasi Berprestasi Tingkat Provinsi

14 Juli 2025
Ragam

Bupati HM Witarno, Hadiri Panen Hadiah Simpedes BRI Kapuas

14 Juli 2025
Ragam

Penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional: Memperkuat Identitas dan Kebanggaan Bangsa

14 Juli 2025
Edukasi

Kodim 0610 Sumedang Kerahkan Perwira dan Babinsa Kawal MPLS untuk Berikan Pendidikan Karakter

14 Juli 2025
Next Post

Jaga Warisan Sejarah, Korem 012/TU Rampungkan Revitalisasi Makam Teuku Umar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021