• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 10, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jamwas: Kehadiran Kerja Pegawai, Salah Satu Paramater Utama dalam rangka Promosi dan/atau Demosi

Jamwas: Kehadiran Kerja Pegawai, Salah Satu Paramater Utama dalam rangka Promosi dan/atau Demosi

kris by kris
4 Februari 2025
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan), Rudi Margono dalam arahan khusus kepada seluruh Korps Adhyaksa seluruh Indonesia mengimbau kepada seluruh pegawai jajaran Kejaksaan agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja pegawai, Senin (03/02/25).

Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dll. “Kehadiran kerja pegawai termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan,” ujar JAM-Pengawasan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja:

BeritaTerkait

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Panglima TNI Pimpin Rapat Vicon Perkembangan Situasi Di Wilayah Satgas TNI MONUSCO

Next Post

PBMA Bersilaturahim Dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Related Posts

Hukum

Suap Eks Lurah Di Kota Bandung Laporannya Masuk Ke Kejagung Dan Dilimpahkan Ke Kejati Jabar

9 Juli 2025
Hukum

Terdakwa Dalam Posisi Rentan dan Hanya Menjalankan Apa yang Diperintahkan Oleh Atasan

9 Juli 2025
Hukum

JAM-Was: Setiap Rupiah yang Diterima Negara Harus Dipertanggungjawabkan Secara Hukum dan Administrasi

8 Juli 2025
Hukum

KPK Harus Punya Nyali untuk Jerat Gubernur Sumut Dalam Kasus OTT Topan Ginting

7 Juli 2025
Hukum

Kejati Jabar Didesak Segera Periksa Suap Eks Lurah Di Kota Bandung

6 Juli 2025
Hukum

Puluhan Pegawai Rutan Cirebon di Tes Urine Mendadak

4 Juli 2025
Next Post
AUDENSI-Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI, Ahmad Haikal Hassan (tengah) menerima audiensi Jajaran Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA) di Jakarta, Senin 3 Februari 2025. (Foto: Humas PBMA).

PBMA Bersilaturahim Dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021