Beberapa saat kemudian, masih di hari yang sama, Tersangka kembali datang ke rumah Saksi Korban Desmon Saragih dengan cara mengetuk jendela rumah dan meminta agar diizinkan masuk. Saksi Korban kemudian membuka pintu dan mengizinkan Tersangka masuk ke dalam rumah.
Setelah berada di dalam rumah, Tersangka meminta sejumlah uang kepada Saksi Korban sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan alasan untuk modal usaha. Permintaan tersebut ditolak oleh Saksi Korban dengan alasan tidak memiliki uang.
Penolakan tersebut memicu kemarahan Tersangka, yang kemudian mendekati Saksi Korban dan melakukan kontak fisik dengan membenturkan bahunya ke arah tubuh Saksi Korban sebanyak kurang lebih enam kali. Tersangka kemudian membenturkan bahunya ke arah wajah Saksi Korban hingga mengenai bagian bibir, yang menyebabkan luka terbuka dan mengeluarkan darah.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, Saksi Korban mengalami luka gores pada bibir bagian bawah, sebagaimana dibuktikan dalam hasil Visum Et Repertum Nomor: 593 / VER / IX / 2024 / RSBTT, tertanggal 14 Oktober 2024, atas nama korban Desmon Saragih.












