• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT

JAM-Pidum Menyetujui 10 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara KDRT

angel angel by angel angel
1 Mei 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Muchsin, S.H, M.H, Kasi Pidum Septeddy Endra Wijaya, S.H, M.H, serta Jaksa Fasilitator Heppy Kristina Sibarani, S.H, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 30 April 2025.

BeritaTerkait

Anggota BPK HM. Fathan Subchi Berpulang, Membawa Duka Mendalam bagi Keluarga dan Sahabat, Serta Masyarakat

25 Oktober 2026

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin atau Ngesti

25 Oktober 2026
Page 3 of 6
Prev1234...6Next
Previous Post

Rutin Pendampingan Sergab, Upaya Anggota TNI Kodim Ponorogo Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Next Post

JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

Related Posts

Ragam

Anggota BPK HM. Fathan Subchi Berpulang, Membawa Duka Mendalam bagi Keluarga dan Sahabat, Serta Masyarakat

25 Oktober 2026
Ragam

Siapa Lagi Terancam OTT, Eisti, Agustin atau Ngesti

25 Oktober 2026
Ragam

Kepala Daerah di Jawa Tengah, Akankah KPK Terus Melakukan OTT

25 Oktober 2026
Ragam

Fenomena โ€œOra Nduwe Isinโ€ dan Senyum Pepesan Kosong Kemunafikan

25 Oktober 2026
Ragam

RSUD Doris Sylvanus Supervisi Layanan Jantung di RSUD Kapuas, Perkuat Kesiapan Operasional CathLab

25 Oktober 2026
Ragam

Rakernas FWK, Gubernur Lemhannas Ingatkan Pentingnya Pers Kritis dan Independen Dalam Menyebarkan Nilai-nilai Kebangsaan

25 Oktober 2026
Next Post

JPU KPK Diperintahkan Menghadirkan Direktur Operasional dan Direktur Keuangan PT. AKL

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021