Pada angka 15 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada bulan Maret 2016 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 17.485 m2 yang terletak di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dari MUKLAS P. ILHAFA dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 102/2016 tanggal 10 Maret 2016 sejumlah Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 00100 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI
Kemudian pada angka 28 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 22 Agustus 2019, membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 27.650 m2 yang terletak di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dari ABDUL KOMAR dan MUSTAFA dengan harga sejumlah Rp260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara tunai dan transfer dalam 3 tahap yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 599 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI













