Dihadirkannya kedua anak Terdakwa Hasan Aminuddin ini adalah terkait surat dakwaan JPU KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kedua Terdakwa yaitu Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin pada huruf C tentang membelanjakan atau membayarkan, yaitu membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian asset tanah dan bangunan pada angka 2, 10, 11, 15, 18, 28, 30, 34 dan angka 38
Pada angka 10 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada bulan Agustus 2014 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 3.316 m2 yang terletak di Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari ABU AMIN dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 331/2014 tanggal 29 Agustus 2014 sejumlah Rp275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal harga sebenarnya Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Pembayarannya dilakukan secara tunai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 646 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.













