Karena penghasilan resmi Terdakwa I sebagai Bupati Probolinggo dan terdakwa II sebagai suami Terdakwa I dan sekaligus Anggota DPR RI tersebut tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki para Terdakwa baik berupa benda bergerak/tidak bergerak. Sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh para Terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan para Terdakwa.
(Red)
Page 10 of 10













