Yang digunakan untuk membelanjakan atau membayarkan pembelian emas seluruhnya berjumlah Rp84.498.000 (delapan puluh empat juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram;
Yang di tempatkan atau dititipkan kepada ZULFIKAR IMAWAN seluruhnya berjumlah Rp5.350.000.000 (lima miliar tiga ratus lima puluh juta Supiah). Sehingga seluruhnya berjumlah Rp106.193.864.875 (seratus enam miliar seratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dan emas dengan berat keseluruhan 1.733 gram
Atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas, wewenang dan jabatan Terdakwa I selaku Bupati Kabupaten Probolinggo periode tahun 2013 s.d 2018 dan periode tahun 2018 s.d 2023 bersama-sama dengan terdakwa II sebagai suami Terdakwa I dan sekaligus selaku Anggota DPR RI periode tahun 2014 s.d 2019 dan periode 2019 s.d 2024,













