Lalu pada angka 30 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tahun 2020 membeli 1 bidang tanah seluas 6.724 m2 yang terletak di Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dari INDRA BAGUS NUGROHO dengan harga sejumlah Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara tunai dalam dua tahap yang kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 602 diatasnamakan ZULMI NOOR HASANI.
Sedangkan pada anga 2 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 15 Februari 2013 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 107 m2 yang terletak di Desa Sidomukti Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari ACHMAD BADAWI dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 340/2015 Tanggal 16 September 2015 sejumlah Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah) yang didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor: 684 diatasnamakan DINI RAHMANIA.













