Lalu pada angka 11 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 27 November 2014 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 8.043 m2 yang terletak di Desa Kregenan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo dari M. NUR HIDAYAT dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor: 29/2014 tanggal 27 November 2014 sejumlah Rp160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 090 diatasnamakan DINI RAHMANIA
Kemudian pada angka 18 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 31 Juli 2017 membeli 1 (satu) bidang tanah seluas 150 m2 beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Kedungbaruk Kecamatan Rungkut Kota Surabaya dari TJONDROSUSILO dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor 780/2017 tanggal 31 Juli 2017 sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Padahal harga sebenarnya sejumlah Rp1.875.000.000 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan secara tunai bertahap dengan bukti kepemilikannya didasarkan pada Buku Tanah Nomor 925 diatasnamakan DINI RAHMANIA.













