Dan pada angka 34 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 08 November 2020 membeli 1 (satu) bidang Tanah dan bangunan dengan luas 98 m2 yang terletak di Desa Wonokerto Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo dari SETIYO BUDI TRIPIYONOdengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor:340/2021 Tanggal 28 Mei 2021 sejumlah Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah). Padahal harga sebenarnya Rp658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah), dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 124 diatasnamakan DINI RAHMANIA
Serta pada angka 38 huruf C JPU KPK menjelaskan, pada tanggal 28 April 2021 membeli 1 (satu) bidang Tanah dengan luas 1.381 m2 yang terletak di Desa Purut, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo dari FELIX THIE dengan harga yang tercantum dalam Akta Jual Beli Nomor:122/2021 Tanggal 30 April 2021 sejumlah Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). Padahal harga sebenarnya adalah Rp820.000.000 (delapan ratus dua puluh juta rupiah) yang pembayaran dilakukan secara transfer dengan bukti kepemilikan didasarkan pada Buku Tanah Hak Milik Nomor 458 diatasnamakan DINI RAHMANIA












