Diakhir surat dakwaan JPU KPK dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Terdakwa I Puput Tantriana Sari dan Terdakwa II Hasan Aminuddin dijelaskan, bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaannya yang ditempatkan di Penyedia Jasa Keuangan yang seluruhnya berjumlah Rp61.350.516.923 (enam puluh satu miliar tiga ratus lima puluh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah) dengan saldo akhir beserta dengan bunganya yang dimiliki dan dipergunakan oleh para Terdakwa berjumlah Rp64.489.997.621,22 (enam puluh empat miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh satu koma dua puluh dua rupiah);
Yang dipakai untuk membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian Obligasi Negara Ritel (ORI) seluruhnya berjumlah Rp3.480.178.322 (tiga miliar empat ratus delapan puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan saldo akhir yang dimiliki dan dipergunakan oleh para Terdakwa berjumlah Rp3.440.985.493 (tiga miliar empat ratus empat puluh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh tiga rupiah);













