• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jaksa Agung Mengharapkan Kejati Maluku Utara Optimalkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal

Jaksa Agung Mengharapkan Kejati Maluku Utara Optimalkan Sosialisasi dan Penegakan Hukum Pertambangan Ilegal

kris by kris
19 Juni 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALUT || Bedanews.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, STBurhanuddin, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6/25).

Dalam kunker tersebut, Jaksa Agung memberikan pengarahan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara, guna memperkuat kinerja dan sinergi kelembagaan dalam mendukung penegakan hukum serta pembangunan nasional.

Mengawali arahannya Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Kejati Maluku Utara, yang dinilai telah berkontribusi besar dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Namun, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa, tantangan ke depan jauh lebih berat dan menuntut kerja yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

BeritaTerkait

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026

Arahan Jaksa Agung disampaikan secara spesifik kepada masing-masing bidang antara lain:
1. Bidang Pembinaan Per 15 Juni 2025, realisasi anggaran Kejati Maluku Utara masih belum optimal. Jaksa Agung menginstruksikan agar hambatan dalam penyerapan anggaran segera diidentifikasi dan diatasi.

Page 1 of 5
12...5Next
Previous Post

Ketika Konstituen Dewan Pers Hanya Jadi Papan Nama

Next Post

Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

Related Posts

Hukum

Ratusan Petani KTC Geruduk PTUN Bandung

30 April 2026
Hukum

Sebelum Isu Mencuat, Fatimah Azzahra Sudah Diceraikan Secara Agama dan Ajukan Gugatan Cerai

29 April 2026
Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Next Post

Panglima TNI: TNI Tidak Boleh Berpolitik Praktis, Tetapi Harus Tahu Politik Negara

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021