Menurut Didiet, jika RUU Pekerja Sosial disahkan maka masyarakat dapat lebih paham tentang siapa yang dimaksud Pekerja Sosial Profesional serta dapat terhindar dari kegiatan malpraktik yang dilakukan oleh pekerja sosial.
” UU Pekerja Sosial memberikan payung hukum bagi pekerja sosial di Indonesia, dan memberikan mandat serta legalitas kepada pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Pekerjaan Sosial Dengan Disabilitas
Menurut Didiet, pekerjaan sosial sebagai profesi pertolongan kemanusiaan memiliki akses dan peran dalam pemberian pelayanan sosial terhadap penyandang disabilitas.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas merupakan salah satu bidang pelayanan pekerjaan sosial.










