Menurut Didiet, seorang pendamping seharusnya memiliki komitmen untuk memberdayakan kliennya, bukan memperdayai kliennya dengan alasan apapun, sehingga perlu diberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran perilaku yang dilakukan karena telah mencederai tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selain itu, pendamping bukan hanya memberdayakan, tetapi juga memiliki kewajiban melindungi klien. Prinsip beneficience and do no harm menjadi pegangan peksos dalam memberikan layanan sosial.
“Dalam praktik pekerjaan sosial, apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik (malpraktik), maka pekerja sosial akan mendapatkan sanksi dari Dewan Kode Etik Asosiasi Pekerja Sosial Profesional Indonesia (IPSPI),” jelasnya.
IPSPI adalah organisasi profesi yang mewadahi pekerja sosial di Indonesia, yang saat ini bersama pilar-pilar pekerjaan sosial lainnya sedang memperjuangkan RUU tentang Pekerja Sosial.












